Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengomentari sidang putusan sengket Pilpers yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019), hari ini.
Terkait sidang putusan itu, Yusril menyebutkan jika Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tak dapat membuktikan tuduhannya terkait dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama penyelenggaaran Pilpres 2019.
"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan, sampai sejauh ini belum ada satu pun bukti yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ujar Yusril disela-sela waktu skors sidang putusan di Gedung MK.
Dalam sidang ini, kata dia, Hakim MK turut berpendapat sama dengan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf dengan menolak seluruh dalil permohonan dari kubu Prabowo - Sandiaga.
Baca Juga: Tolak Dalil Prabowo, MK Tak Temukan Bukti Aparat Tak Netral di Pilpres 2019
Dia juga mengatakan, seluruh masyarakat telah menyaksikan tak ditemukannya tuduhan kecurangan selama Pilpers berlangsung.
Adanya penolakan dali-dalil tersebut di sidang, Yusril berharap, tak ada pihak yang masih ngotot tak menerima hasil putusan MK.
"Masyarakat menyaksikan dan supaya tahu kalau putusan ini nantinya menolak permohonan pemohon sepenuhnya, jangan lagi menuduh bahwa Mahkamah Konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril juga meminta masalah tuduhan-tuduhan itu tak lagi dihembuskan setelah Hakim MK resmi melakukan putusan, hari ini.
"Jadi kalau nanti permohonannya ditolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," ujar Yusril.
Baca Juga: MK Bacakan Putusan, Prabowo Unggah Foto Bareng Sandiaga Tanpa Caption