Prabowo Tak Bisa Buktikan, MK Tolak Dalil Jokowi Gunakan Politik Uang

Kamis, 27 Juni 2019 | 17:24 WIB
Prabowo Tak Bisa Buktikan, MK Tolak Dalil Jokowi Gunakan Politik Uang
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menilai Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan  dalil permohonan soal dugaan politik uang dan pembelian suara.

Kedua praktik kecurangan itu, dalam permohonan Prabowo – Sandiaga, dituduhkan kepada Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.

Majelis hakim MK menilai dalil permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno hanya berdasar penalaran logika.

Hal itu termasuk dalam berkas putusan yang dibacakan anggota majelis hakim MK Arief Hidayat dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!

Arief mengatakan, majelis hakim MK tidak mungkin membenarkan dalil tersebut tanpa adanya bukti hukum.

“Sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying,” tutur Arief.

Selain itu, kata Arief, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno dalam persidangan tidak mempu membuktikan secara terang, apakah dalil permohonan terkait dugaan politik uang itu memengaruhi perolehan suara.

“Oleh karena itu dengan hanya bertolak dari penalaran logika semata-mata ditambah dengan ketiadaan pengertian hukum yang diajukan oleh pemohon, terhadap apa yang dimaksud dengan money politics dan vote buying, sementara substansi yang dipersoalkan dengan menyangkut bersifat faktual,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menduga adanya penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah yang dilakukan pemerintah Jokowi.

Baca Juga: Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan

Setidaknya, ada tujuh poin yang dipersoalkan yakni; Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; dan Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar.

Selanjutnya, menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.

Namun, dalil permohonan tersebut dinilai majelis hakim MK tidak dapat dibuktikan.

"Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI