Prabowo Tak Bisa Buktikan, MK Tolak Dalil Jokowi Gunakan Politik Uang

Kamis, 27 Juni 2019 | 17:24 WIB
Prabowo Tak Bisa Buktikan, MK Tolak Dalil Jokowi Gunakan Politik Uang
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.

Namun, dalil permohonan tersebut dinilai majelis hakim MK tidak dapat dibuktikan.

"Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

Baca Juga: Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI