Suara.com - Kadiv Advokasi Dan Bantuan Hukum DPP Demokrasi Ferdinand Hutahaean mengakui merasa kecewa berat terhadap permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Ferdinand menilai, permohonan gugatan tersebut memiliki peluang besar dimenangkan oleh Prabowo Subianto.
Namun, ternyata ada faktor lain yang menyebabkan gugatan berpeluang besar ditolak dalam sidang putusan MK yang hingga berita ini diunggah masih berlangsung, Kamis (27/6/2019) pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @ferdinandhaean2. Ferdinand Hutahaean menilai Prabowo-Sandi sudah memilih jalan yang salah.
Baca Juga: Demo di MK Tak Sudah-sudah, Banyak Massa yang Kebelet Buang Hajat
"Kecewa berat saya..!! Mestinya Prabowo sangat bisa menang. Tapi Prabowo Sandi salah memilih jalan," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com.
Ferdinand Hutahaean menuding tim hukum Prabowo Subianto tak mampu membuka jalan kemenangan bagi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Sebab, tim hukum Prabowo hanya dapat bekerja seperti Event Organizer (EO) saja.
"Timnya juga tak mampu membuka jalan menang krn hanya bisa seperti EO. Sekarang di MK, dalil dengan saksi tak nyambung padahal petitum sangat keras," ungkap Ferdinand Hutahaean.
Ia menilai saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo tidak berkualitas. Satu persatu dalil dipatahkan oleh hakim MK.
Hasilnya, banyak dalil-dalil yang dianggap tidak relevan dalam persidangan. Hal tersebut semakin menutup peluang Prabowo-Sandi memenangkan gugatan.
Baca Juga: Dikritik Sebut Putin Perdana Menteri, Tengku Zul Malah Diserang Lagi
"Saya sudah bilang, saksi 02 tak berkualitas dan justru mematahkan dalil yang dibangun dalam permohonan. Sekarang, Mahkamah mengkonfirmasinya satu persatu. Hukum itu perlu nyata, tidak boleh abu-abu alias sumir. Jangan PHP," pungkas Ferdinand Hutahaean.