Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti keterangan Hairul Anas Suaidi, saksi fakta yang sempat dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Anggota hakim MK, Wahiduddin Adams menilai keterangan Hairul terkait 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' dalam acara Training of Trainer (ToT) TKN Jokowi - Ma'ruf Amin tidak relevan.
Majelis hakim MK pun menyebut dalil tersebut tidak tertuang dalam permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo.
Terkait hal itu, Wahiduddin mengatakan MK tidak akan mempertimbangkan lebih jauh terkait keterangan Hairul Anas.
Baca Juga: Kubu Prabowo Gabung Koalisi Jokowi? Priyo Berkarya: Saya Tidak Anjurkan Itu
"Oleh karena perihal TOT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," ujar Wahiduddin dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK, Kamis (27/6/2019).
Wahiduddin menganggap Hairul Anas pun tidak dapat menjelaskan materi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' saat dihadirkan kubu Prabowo sebagai saksi fakta.
"Dalam ToT tersebut terdapat slide yang berisi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' tapi saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab tidak," ujarnya.
Baca Juga: MK: Dalil Pelangggaran TSM Kubu Prabowo Tak Beralasan Hukum