Gerebek Terapis Pria Plus-plus Bugil di Hotel, Polisi Sita 5 Kondom

Kamis, 27 Juni 2019 | 16:28 WIB
Gerebek Terapis Pria Plus-plus Bugil di Hotel, Polisi Sita 5 Kondom
ILUSTRASI - Lima pemijat gay asal Vietnam ditangkap di Malaysia. | (The Star)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya memergoki terapis pria sedang bugil, polisi juga menemukan lima buah alat kontrasepsi saat mengungkap bisnis hitam Utis Kesdian, bos panti pijat plus-plus khusus pria.

Saat dilakukan penangkapan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (26/6/2019) malam, polisi tutus menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon seluler, uang tunai senilai Rp 1,3 juta, bukti transfer senilai Rp 300 ribu.

"Barang bukti yang kita amankan, salah satunya lima buah kondom," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menahan Utis usai statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Khusus Pelanggan Pria, Utis Lakoni Bisnis Pijat Plus-plus 1,5 Tahun

"Iya saat ini yang bersangkutan (Utis) sudah ditahan," kata dia.

Bisnis esek-esek yang dilakoni Utis terbongkar seusai pihak kepolisian melakukan patroli di media sosial pada 19 Juni 2019. Lantas, pihaknya menemukan akun "PIJIT SENSUAL yang dikelola oleh Utis.

Untuk memancing Utis, pihak kepolisian kemudian memesan dua orang laki-laki yang dipekerjakaan oleh Utis. Untuk tarif satu orang terapis, Utis membandrol seharga Rp 500 ribu.

Setelah melakukan pemesanan, Utis akhirnya mengajak rekannya, Wahyudin ke sebuah hotel di kawasan Sunter pada Rabu (26/6/2019) malam. Dari hotel tersebut, akhirnya polisi meringkus tersangka.

Kepada polisi, Utis mengaku telah menjalankan bisnis lendir tersebut selama 1,5 tahun. Pelanggan dari jasa pijit plus-plus tersebut ialah pria.

Baca Juga: Terapis Pria Utusan Bos Pijat Plus-plus Diringkus saat Telanjang di Hotel

Atas perbuatannya,  Utis dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI