Sementara pembina data tingkat pusat mempunyai tugas yaitu menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam perpres ini, untuk data statistik tingkat pusat, pembina data statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Untuk data geospasial tingkat pusat, pembina data geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk di portal Satu Data Indonesia dan membantu Pembina Data dalam membina produsen data.
Baca Juga: Hakim MK Tak Temukan Unsur Intimidasi Terkait Seruan Baju Putih Jokowi
"Setiap instansi pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat," bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat pusat diatur dalam peraturan menteri, peraturan lembaga, atau peraturan badan.
Sementara produsen data tingkat pusat mempunyai tugas yakni memberikan masukan kepada pembina data dan menteri atau kepala instansi pusat mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data, menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata.
Menurut Perpres tersebut, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh pembina data tingkat daerah, walidata tingkat daerah, walidata pendukung dan produsen data tingkat daerah.
Di dalam perpres tersebut juga disebutkan, produsen data melakukan pengumpulan data sesuai dengan, standar data, daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia dan jadwal pemutakhiran data atau rilis data, dan selanjutnya disampaikan kepada walidata.
Baca Juga: Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Sedangkan data prioritas yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh walidata.