"Sementara menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," isi perpres tersebut.
Di dalam perpres tersebut juga ditegaskan, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data.
Untuk itu, data harus konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Adapun mengenai kode referensi dan/atau data induk, menurut perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati yakni kode referensi dan/atau data induk dan Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi walidata atas kode referensi dan/atau data Induk tersebut.
Baca Juga: Hakim MK Tak Temukan Unsur Intimidasi Terkait Seruan Baju Putih Jokowi
Penyelenggara Satu Data Indonesia
Menurut perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat dan produsen data tingkat pusat.
Dalam Perpres tersebut juga menerangkan terkait pembentukan dewan pengarah yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia, mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.
Dewan Pengarah terdiri atas Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Kemudian anggota, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Baca Juga: Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua dewan pengarah,” bunyi Pasal 12 ayat (5) perpres ini.