Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak membahas dalil permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pilpres 2019.
Anggota majelis hakim MK, Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.
Sementara MK, kata Manahan, hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Atas dasar itu, menurut Manahan, MK menilai dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi.
Baca Juga: Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!
Proposisi yang dimaksud adalah, seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu.
"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Pembentuk undang-undang telah konsisten.... dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.
Manahan menjelaskan, MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.
Baca Juga: Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan