Suara.com - Kadiv Advokasi Dan Bantuan Hukum DPP Demokrasi Ferdinand Hutahaean mengakui meyakini gugatan tim hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Keyakinan Ferdinand Hutahaean muncul saat mendengar berbagai pertimbangan yang dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean2. Berbagai pertimbangan yang dibacakan sudah jelas menunjukkan bila gugatan Prabowo akan ditolak.
"Mendengar pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah menurut saya permohonan tim hukum Prabowo Sandi akan ditolak," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Suhu Panas Jakarta, Pendemo MK Teduh di Pinggir Jalan, Injak Rumput Taman
Menurut Ferdinand Hutahaean, ada banyak objek permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo masuk dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu.
"Objek permohonan banyak masuk dalam wewenang Bawaslu," imbuh Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean memprediksi hasil putusan MK akan melahirkan beberapa poin yang menjadi perbaikan pada pemilu selanjutnya. Bukan memenangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon tim hukum Prabowo Subianto.
"Paling jauh putusan akan melahirkan beberapa point untuk perbaikan pemilu ke depan," tandas Ferdinand Hutahaean.
Untuk diketahui, Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dibuka oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019) pukul 12.40 WIB.
Baca Juga: Sinyal Sekitar Gedung MK Lemot, Ini Kata Kominfo
Dalam sidang tersebut, Anwar Usman menegaskan bahwa majelis hakim MK hanya takut kepada Allah SWT.