Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak salah satu dalil Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang digelar Kamis (27/6/2019) hari ini.
Hakim MK menilai dalil kubu Prabowo yang menyebut ajakan penggunaan baju putih ke TPS yang diserukan Calon Presiden petahana Joko Widodo sebagai bagian pelangggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak relevan.
Anggota Hakim MK, Arief Hidayat mengangap dalil tersebut tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara paslon.
Berdasar peroses persidangan, Arief mengatakan majelis hakim MK tidak melihat adanya intimidasi terkait seruan menggunakan baju putih tersebut.
Baca Juga: Beredar Draf Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2019, Isinya Wow
"Terhadap dalil pemohon (Tim Hukum Prabowo) Mahkamah mmpertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan bahu putih," kat Arief dalam sidang.
Selain itu, kata Arief, dalam persidangan pun tidak dapat membuktikan ada keterkaitan antara ajakan menggunakan baju putih yang diserukan Jokowi dengan hasil perolehan suara paslon.
"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," ujarnya.