MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh

Kamis, 27 Juni 2019 | 14:20 WIB
MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh
Nama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan itu bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019. Putusan tersebut juga merujuk pada musyawarah Hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019.

Sesuai putusan, Ketua Badan Pemenangan atau BPN Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso serta Sekretaris BPN, Hanafi Rais selaku pihak pemohon diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Nobar Putusan MK di Kertanegara, Demokrat: Belum Ada Pesan SBY buat Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI