Suara.com - Mahkamah Agung Irak menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun terhadap seorang WNI perempuan karena divonis bergabung dengan kelompok ISIS.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan mahkamah itu, Rabu (26/6), mengatakan perempuan tersebut menikah dengan seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi pimpinan AS.
Menurut pernyataan tersebut, perempuan itu memasuki provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, namun tidak mengungkapkan kapan itu terjadi.
Sebuah pengadilan Irak, dalam beberapa pekan terakhir, telah menjatuhi hukuman mati terhadap lebih dari 10 warga Perancis karena menjadi anggota ISIS. Namun, hingga saat ini, hukuman mati tersebut belum dilaksanakan.
Baca Juga: Diduga Terlibat ISIS, Swedia akan Deportasi Imam Asal Irak
Menurut data yang dihimpun Associated Press, Irak hingga sejauh ini telah menahan atau memenjarakan sedikitnya 19.000 orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS atau melakukan kejahatan terorisme. Dari jumlah itu, lebih dari 3.000 orang telah dijatuhi hukuman mati.
Sumber: VOA