Suara.com - Bisnis pijat plus-plus yang dilakoni Utis Kesdian terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan dua terapis pria disiapkan tersangka untuk melayani pelanggannya. Jasa layanan pijat tersebut dibuka Utis melalui sebuah akun Facebook "Pijit Sensual."
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisiaris Polisi Faruk Rozi mengatakan, tersangka mematok tarif sebesar Rp 500 ribu untuk satu orang terapis pria.
Setelah melakukan penyelidikan mendalami terkait informasi layanan pijat plus-plus pria itu, polisi akhinya memancing Utis. Petugas kemudian memesan dua orang laki-laki yang bekerja dengan Utis.
Setelah melakukan pemesanan, Utis akhirnya mengajak rekannya, Wahyudin ke sebuah hotel di kawasan Sunter pada Rabu (26/6/2019) malam. Dari hotel tersebut, akhirnya polisi meringkus tersangka.
Baca Juga: Utis Berbisnis Pijat Plus-plus, Terapis Pria Dibanderol Rp 500 Ribu
"Sekira jam 20.40 WIB polisi melakukan penangkapan di kamar nomer 1304 hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara dan didapati terapis dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel," kata Faruk Rozi di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi langsung menggelandang Utis dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Utis dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak