Suara.com - Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang pembacaan putusan sengketea hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) hari ini.
Sebab, Ali menilai dalil pokok permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno tidak dapat dibuktikan dalam rangkaian persidangan.
Hal itu dikatakan Ali setibanya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Kami optimistis pada hari ini, mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon (Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno)," kata Ali.
Baca Juga: Ketua MK: Kami Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Jangan Hujat dan Fitnah
Ali menuturkan, dasar keyakinannya itu adalah saksi, ahli, dan alat bukti yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno selaku pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.
"Kalau lihat perkembangan persidangan, apa yang dalilkan oleh pemohon, menurut kami tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon," ungkapnya.
Untuk diketahui, ketika artikel ini diunggah, sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 masih berlangsung.