Suara.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyadari, putusan yang akan disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 tidak akan memuaskan semua pihak.
Karenanya, Anwar meminta semua pihak tidak lantas menjadikan putusan tersebut sebagai ajang untuk saling menghujat dan memfitnah.
Hal itu dikatakan Anwar sesaat setelah membuka sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019. Sidang dimulai pukul 12.40 WIB, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah," tutur Anwar.
Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dimulai, Prabowo - Sandiaga Kompak Nonton
Pada awal persidangan, Anwar juga menegaskan majelis hakim MK hanya takut kepada Allah SWT. Majelis Hakim MK telah berusaha untuk memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019 dengan berdasar fakta.
"Pertama, seperti yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," ujarnya.
Anwar menambahkan, apa yang akan diputuskan nanti akan menjadi pertanggungjawaban majelis hakim kepada Allah SWT.
"Kami mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
Baca Juga: Buka Sidang Putusan, Hakim MK Kutip Ayat An-Nisa hingga Al-Maidah