Suara.com - Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman memimpin langung sidang pembacaaan putusan gugatan sengkata Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Sidang putusan dibuka sekitar pukul 12.40 WIB.
Dalam sidang putusan ini, Anwar Usman sempat mengutip beberapa ayat dalam kitab suci Alquran. Dengan mengutip Surah An-Nisa ayat 58 dan 135 hingga Surah Al-Maidah ayat 8, Anwar menegaskan, semua hakim akan mempertanggungjawabkan konsekuensi terkait putusan sengketa Pilpres ini kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami akan mempertanggunjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," kata Hakim Anwar Usman.
Dia mengaku, sembilan hakim MK sudah berusahan sedemikian rupa untuk memutuskan sidang sengketa Pilpres yang diajukan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Baca Juga: Sekali Lagi, Ketua Hakim MK Anwar Usman: Kami Hanya Takut Kepada Allah SWT
"Kami telah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa mengambil keputusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terbukti di persidangan," kata dia.
"Kemudian, biar kami bahwa putusan ini tidak mumgkin memuaskan semua pihak," tambahnya.
Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 ini diajukan oleh kubu Prabowo - Sandiaga terkait hasil Pilpres 2019. Dalam sidang sebelumnya majelis hakim MK sudah memeriksa berbagai saksi, saksi ahli, alat bukti dari pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait.
Sementara di luar persidangan tepatnya di luar gedung MK, sejumlah massa dari beberapa ormas Islam sudah menggelar aksi. Aksi tersebut sudah dimulai sejak sehari sebelum sidang putusan MK hari ini dimulai.
Baca Juga: Sidang Putusan MK Dimulai, Hakim: Kami Hanya Takut Pada Allah