Suara.com - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang lelaki bernama Utis Kesdian. Pria 30 tahun tersebut ditangkap lantaran blak-blakan menawarkan jasa pijat plus-plus di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisiaris Polisi Faruk Rozi menerangkan, Utis menawarkan jasa pijat tersebut melalui akun Facebook "PIJIT SENSUAL". Ia menawarkan jasa pijit yang dilakukan oleh pria dengan tarif sekitar Rp 500 ribu rupiah.
"Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat sensual layanan seksual melalui media sosial jenis Facebook," kata Faruk di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Saat itu, pihak kepolisian tengah melakukan patroli di media sosial pada 19 Juni 2019. Lantas, pihaknya menemukan akun "PIJIT SENSUAL yang dikelola oleh Utis.
Baca Juga: Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak
Untuk memancing Utis, pihak kepolisian kemudian memesan dua orang laki-laki yang dipekerjakaan oleh Utis. Untuk tarif satu orang terapis, Utis membandrol harga Rp 500 ribu.
"Menindak lanjuti temuan itu anggota Opsnal memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus-plus dengan tarif Rp 500 ribu rupaiah per orang," kata dia.
Terungkapnya kasus ini, polisi telah menetapkan Utis sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.