Ini Salinan Putusan MA yang Tolak Gugatan Prabowo

Kamis, 27 Juni 2019 | 11:12 WIB
Ini Salinan Putusan MA yang Tolak Gugatan Prabowo
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Ketua Badan Pemenangan atau BPN Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso serta Sekretaris BPN, Hanafi Rais terkait gugatan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui gugatan tersebut berisi soal pelanggaran administrasi Pemilu 2019, terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Mengadili permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi salinan putusan MA yang diterima Suara.com, Rabu (26/6/2019) pagi.

Putusan itu bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019. Putusan tersebut juga merujuk pada musyawarah Hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

Dalam putusan itu, Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku pihak pemohon diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," demikian MA dalam putusannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI