Oleh karena itu, tambah dia, negara dan masyarakat pasti akan menolak setiap gerakan massa ataupun perusuh demokrasi yang berdalih keagamaan, politik dan kondisi sosial apapun yang mengganggu pada saat maupun pasca Putusan MK ini.
"Negara selalu siap melakukan penegakan hukum yang tegas, proporsional dan terukur terhadap perusuh demokrasi, khususnya terhadap gangguan pelaksanaan sistem hukum putusan MK ini," ucapnya.