Suara.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin, I Wayan Sudirta optimis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Pasangan Calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (27/6/2019). Wayan menilai berdasar proses persidangan yang telah dilalui, saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno tidak cukup kuat membuktikan dalil-dalil permohonannya.
"Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Wayan.
Berkenaan dengan itu, Wayan pun tak meyakini akan ada pendapat berbeda atau dissentting opinion di antara Majelis Hakim MK dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 nanti. Walaupun, hal itu diperkenankan.
Baca Juga: Pergerakan Massa Pendemo Sidang MK Dari Tiga Stasiun di Depok Landai
"Saya kok tidak melihat tanda-tandanya ya walaupun itu (pendapat berbeda) haknya beliau-beliau (majelis hakim MK)," ujarnya
"Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya itu besok sejarah akan mecatat dengan baik. Dengan cara apa dissenting itu dibuat? Kalau alat buktinya enggak ada. Bagaimana dissenting dibuat kalau alat bukti yang membuat keyakinannya seperti itu tidak ditunjang," imbuhnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) hari ini. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 12.30 WIB.