Namun, pernyataan itu ditepis oleh Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan, memang begitulah yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Undang-Undang Dasar sendiri memberikan peluang bahwa presiden itu jabatan untuk dua periode," ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Dirinya pun beranggapan, sudah biasa bagi petahana untuk mendapat tuduhan seperti yang dilontarkan BPN. Meski begitu, ia tak sepakat jika petahana selalu diuntungkan.
Pasalnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pun gagal saat mencoba mempertahankan jabatannya melalui Pilpres 2004.
Baca Juga: Diberi Jersey Argentina Nomor 10, Netizen Sebut Jokowi Lebih Top dari Messi