Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka staf PT Inersia Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"Kami periksa Sofyan Basir dalam kapasitas saksi untuk tersangka IND ( Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).
Selain Sofyan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan, Rukijo juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Indung. Belum diketahui, materi yang akan didalami penyidik KPK untuk pemeriksaan dua saksi tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah masuk ke dalam penuntutan dan akan segera menjalani persidangan.
Uang sebesar Rp 8,4 miliar yang disimpan dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.