Suara.com - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta membenarkan jika ada aturan baru yakni sanksi atau hukuman bagi penumpang atau siapapun yang nongkrong atau duduk-duduk di lantai di seluruh stasiun MRT. Sanksi itu berupa denda Rp 500.000.
Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan aturan itu sudah berlaku sejak 9 Juni 2019. Namun belum banyak penumpang yang mendapatkan sosialisasi terkait aturan tersebut.
"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Muhammad Kamaludin saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Meski demikian Kamaludin menjelaskan secara rinci alasan pemberlakuan sanksi dan berapa penumpang yang sudah terkena denda akibat duduk-duduk di stasiun MRT.
Baca Juga: Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang
Sebelumnya, aturan yang menerapkan hukuman denda kepada penumpang baru berlaku pada satu orang penumpang. Yakni terkait buang sampah sembarangan di stasiun MRT dengan besaran denda yang sama Rp 500.000.
Menurut Kamaludin, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.