Jelang Putusan MK, Ini Rute Transjakarta yang Dialihkan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2019 | 04:15 WIB
Jelang Putusan MK, Ini Rute Transjakarta yang Dialihkan
Bus TransJakarta menunggu penumpang di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (6/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019). Menjelang putusan tersebut, PT Transjakarta melakukan pengalihan pada armadanya yang melintasi Koridor 1, Koridor 5A, dan Koridor 2.

Koridor yang dialihkan yakni Koridor 1 arah Kota - Blok M. Dengan rute yang dilalui Blok M - Sarinah - TL Sarinah ke luar jalur - TL Bank Indonesia belok kiri - Jalan Kebon Sirih - Hotel Milenium belok kiri - Jalan Fachrudin - Jati Baru lurus - Jalan Cideng Barat - TL Tarakan belok kanan - Halte Petojo - TL Harmoni belok kiri - Harmoni - Kota.

Kemudian Koridor 5A arah Grogol 1 dari Kampung Melayu normal sampai Sarinah - TL Sarinah ke luar jalur - TL Bank Indonesia - Jalan Kebon Sirih - Hotel Milenium belok kiri - Jalan Fachrudin - Jati Baru lurus - Jalan Cideng Barat - TL Tarakan belok kanan - Halte Petojo - TL Harmoni belok kiri - jalur reguler Harmoni - normal ke Grogol 1.

Selanjutnya Koridor 2 arah Pulo Gadung dengan rute dari Harmoni tekuk kirim Pejambon - Pasar Baru - Lapangan Banteng - Pejambon - Tugu Tani - Senen - Pulo Gadung.

Baca Juga: Harga Bus Listrik Lebih Mahal, Transjakarta Pastikan Tarifnya Sama

Adapun rute yang tidak dilalui oleh transjakarta koridor 2 yakni Monas, Balai Kota, dan Gambir 2.

Untuk pengalihan kawasan Dukuh Atas dengan rute TL Bank Indonesia belok kiri - Jalan Kebon Sirih - Hotel Milenium belok kiri - Jalan Fachrudin - Jati Baru lurus - Jalan Cideng Barat - TL Tarakan belok kanan - Halte Petojo - TL Harmoni belok kiri - Harmoni - Kota.

Pada rute tersebut kawasan yang tidak dilalui yakni plang stop Indosat, plang stop Monas, plang stop RRI, dan plang stop Majapahit. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI