Putusan MK Berlaku Mengikat, PBNU: Tak Ada Alasan Menolak

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Juni 2019 | 00:05 WIB
Putusan MK Berlaku Mengikat, PBNU: Tak Ada Alasan Menolak
Robikin Emhas, Ketua PBNU, mengaku mengikuti keluarga Gus Dur mendukung Jokowi - Ma'ruf (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Kamis (27/6) siang, Mahkamah Konstitusi diagendakan menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Sejak Senin (24/6) hingga Rabu, Majelis Hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan dibacakan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI