Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mempertanyakan kebijakan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kali ini, ia bertanya terkait dasar hukum Ahok meminta kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang di lahan reklamasi Teluk Jakarta.
Kontribusi tambahan sebesar 15 persen itu masuk sebagai salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies, Ahok harus mempunyai dasar hukum yang jelas saat menyebut angka kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
"Coba ditanyai (ke Ahok), kenapa kok 15 persen? Kenapa kok enggak 17 persen? Kenapa enggak 22 persen? Apa dasarnya?" kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Jokowi Ultah Ke-58 Tahun, Ahok Berikan Doa Spesial
Anies juga mempertanyakan kenapa pembahasan angka kontribusi 15 persen itu gagal diterapkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI dengan pengembang.
"Terus yang kedua, jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang, Kan ada PKS, perjanjian kerja sama. Kenapa enggak dibereskan dalam PKS?" tegas Anies.
Menurut Anies, apa yang dilakukan Pemprov DKI saat ini terhadap lahan reklamasi sudah benar dan sesuai aturan. Kekinian, Pemprov DKI mengeluarkan IMB di Pulau Reklamasi.
"Kami yakin dengan apa yang dikerjakan semua, karena mengikuti semua ketentuan. Jadi kalau ditanya buat what is your best defense? Follow procedure," tutup Anies.
Untuk diketahui, Ahok memasukan angka kontribusi tambahan 15 persen di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 2016. Tujuannya, agar Pemprov DKI mendapatkan pemasukan daerah sebesar sekitar Rp 158 triliun dalam 10 tahun.
Baca Juga: Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
Namun pembahasan Raperda itu mandek di DPRD DKI yang getol meminta angka 10 persen.