Jelang Putusan MK, Ketua JAS dan Anggota MMI Diringkus Polisi

Rabu, 26 Juni 2019 | 19:57 WIB
Jelang Putusan MK, Ketua JAS dan Anggota MMI Diringkus Polisi
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) Agung Nur Alam alias Abu Usamah diringkus polisi di kawasan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (26/6/2019) pukul 05.00 WIB dini hari.  Penangkapn pimpinan JAS itu dilakukan jelang sidang putusan gugatan sengketa Pilpres di MK, Kamis (27/6/2019) besok.

Tak sendirian, Abu Usamah diringkus bersama Ketua Ormas Almanar sekaligus anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Andi Mulya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan, keduanya diringkus terkait dugaan penyebaran konten provokatif melalui media sosial.

Dedi mengklaim penangkapan keduanya tak berkaitan dengan kasus terorisme.

Baca Juga: Mabes Polri: Anggota Polisi Tak Perlu Berhenti Jika Jadi Pimpinan KPK

"Jadi penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana terorisme ya," kata Dedi di Mabes Polri.

Kekinian, tambah Dedi, pihaknya tengah memintai keterangan keduanya. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui keterlibatannya di dalam organisasi JAS dan MMI.

Jika nantinya Agung dan Andi terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, pihaknya akan menjerat pasal berlapis. Namun, Dedi kembali menegaskan jika keduanya diringkus bukan terkait kasus terorisme.

"Anggota masih mendalami apakah terafiliasi atau tidak. Yang jelas untuk saat ini, penangkapan dua orang itu bukan terkait perkara terorisme," sambungnya.

Baca Juga: Mabes Polri Selidiki Keterlibatan Eks Anggota Tim Mawar di Aksi 22 Mei

REKOMENDASI

TERKINI