Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman perbincangan telepon antara Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dengan Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito terkait Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur.
Hal itu disampaikan jaksa dalam perkara suap di persidangan perkara kasus Jual Beli Jabatan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019)
"Assalamualaikum, tolong cepat tanyakan ke ketum yang (Kanwil) Sulbar gimana? Lalu kemudian Jawa Timur, bagaimana? Dua itu saja," suara rekaman percakapan Lukman ke Gugus di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Jaksa pun kembali menanyakan Lukman, terkait 'ketum' dalam percakapan telepon yang terjadi pada Januari 2019 tersebut. Jaksa ingin mengonfirmasi apakah yang dimaksud tersebut merupakan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.
Baca Juga: Akhirnya, Menteri Agama Lukman Hakim Jadi Saksi Sidang Korupsi Anak Buahnya
Kemudian, Gugus hanya menjawab pertanyaan Lukman tersebut 'enggih' berulang kali.
"Enggih, Enggih (baik)," kata Gugus, jawab telepon Lukman.
Setelah pemutaran suara telepon selesai, JPU kembali menanyakan kepada Lukman mengenai maksudnya meminta rekomendasi kepada Rommy terkait posisi Kepala akanwil Sulbar dan Jawa Timur.
Rommy diketahui, bukanlah orang yang mempunyai kewenangan mengenai urusan jabatan di kemenag. Rommy hanya sebagai Anggota DPR RI XI. Lukman beralasan hanya meminta pendapat Rommy terkait hal tersebut.
"Hanya minta pandangan ketum soal sulbar, termasuk Jawa Timur. Dari dia (Rommy) sendiri saja dua nama yang muncul. Haris didukung beberapa tokoh, dia mengusulkan nama yang berbeda. Masukan, bukan perintah," ujar Lukman.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim: Saya Tak Pernah Terima Suap Rp 70 Juta dari Haris
Jaksa pun menanyakan kembali, tanggapan Rommy kepada Lukman. Namun, Lukman menyebut perbincangan tersebut tak lagi direspon Rommy.
"Sampai dengan saat ini saya tidak mendapatkan respon balik," tutup Lukman.
Dalam dakwaan JPU dengan terdakwa Harris, Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 70 juta untuk membantu memuluskan jabatan Harris sebagai Kakanwil Jawa Timur.