4. Penjualan aset negara kepada asing dan aseng penumpukan utang negara, pemberian dukungan kepada Program OBOR China, dan penerimaan imigran China sebagai TKA di Indonesia, sekaligus pembiaran pribumi terpuruk
5. Pelaksanaan pemilu curang dan brutal sehingga lebih dari 500 petugas pemilu wafat secara tidak wajar tanpa diautopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu jatuh sakit dirawat serius di berbagai RS tanpa penyelidikan sebab-musababnya. Serta tindakan represif aparat yang biadab dan sadis terhadap rakyat, sehingga jatuh korban meninggal dunia 10 orang, empat di antaranya anak-anak, dan lebih dari 800 orang luka tembak atau pukulan, serta lebih dari 500 orang ditahan, di antara mereka banyak yang disiksa di dalam tahanan. Selain itu lebih dari 30 orang hingga saat ini masih hilang belum ditemukan.
Oleh karenanya, kami para habaib, ulama dan aktivis serta tokoh berbagai ormas Islam mau pun kebangsaan, menyatakan:
1. Mengecam keras segala bentuk kecurangan dan kezaliman yang telah meruntuhkan sendi-sendi keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Ada Kelompok yang Tidak Mau Jokowi dan Prabowo Rekonsiliasi
2. Menolak segala bentuk putusan hukum yang menjustifikasi kecurangan dan kezaliman, karena tidak sesuai dengan ajaran agama apa pun dan juga bertentangan dengan amanat konstitusi NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945.
3. Melakukan perlawanan secara konstitusional terhadap segala bentuk kecurangan dan kezaliman untuk keselamatan agama, bangsa dan negara.
Demikian petisi ini dibuat dan diserukan kepada segenap rakyat dan bangsa Indonesia agar secara tulus dan ikhlas untuk terus bersatu berjuang bersama para habaib dan ulama yang istiqomah melaksanakan isi petisi ini semata hanya mengharapkan ridho Allah Yang Maha Kuasa.
Yusuf Martak mengatakan nantinya petisi tersebut akan diserahkan kepada hakim MK. Ia berharap melalui petisi tersebut para hakim MK tidak terkena pengaruh buruk dan bisa memberikan keputusan yang adil.
"Ini hanya petisi yang diserahkan kepada hakim. InsyaAllah akan menggugah hati hakim agar tidak ada terpengaruh dari luar dalam hal memutus keputusan nantinya," pungkas Yusuf Martak.
Baca Juga: Marwan Ingatkan Prabowo dan Minta Jangan Temui Jokowi Pasca Putusan MK