Rahmadsyah Saksi Prabowo di Sidang MK Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2019 | 18:08 WIB
Rahmadsyah Saksi Prabowo di Sidang MK Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan
Rahmadsyah, sidang yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rahmadsyah Sitompul, salah satu saksi yang dihadirkan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, resmi dijebloskan ke sel tahanan.

Kekinian, seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan  Suara.com, status Rahmadsyah juga dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan negara.

Penahanan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilakukan seusai sidang, dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019).

“Iya benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rutan Labuhanruku,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga: Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, Kubu Prabowo: Kami Tak Terpikir ke Situ

Pengalihan status tersebut dilakukan karena terdakwa sudah kali mangkir dalam persidangan. Pada 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa mangkir tanpa alasan yang jelas.

Sementara 8 Juni 2019 pada persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, terdakwa juga tidak menghadiri persidangan.

“Majelis hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan,” jelasnya.

Saya Takut Yang Mulia

Rahmadsyah, kali pertama dikenal luas publik saat hadir dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam. Ketika itu, dia ternyata berstatus terdakwa.

Baca Juga: Rahmadsyah, Saksi Prabowo Ternyata Berstatus Terdakwa dan Tahanan Kota

Tak hanya itu, ternyata Rahmadsyah berstatus tahanan kota, sehingga Tim Hukum Capres Cawapres Nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin mempertanyakan dirinya yang bisa ke Jakarta untuk bersaksi di MK.

Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas bertanya kepada Rahmadsyah, apakah dirinya sudah mengajukan izin dan diizinkan oleh pihak pengadilan untuk ke Jakarta menjadi saksi di MK.

“Apakah saudara bisa menunjukkan surat izinnya?” kata Palaguna.

“Saya sudah membuat surat pemberitahuan yang mulia,” jawab Rahmadsyah.

“Lho, surat pemberitahuan bagaimana?” cecara Hakim Palaguna.

“Ya, saya membuat surat pemberitahuan ke Jakarta untuk menemani orangtua yang sakit,” tutur Rahmadsyah.

Sebelumnya, Rahmadsyah yang berstatus terdakwa itu terungkap ketika majelis hakim meminta lelaki tersebut lebih lantang berbicara.

Sebab, selama hadir menjadi saksi dalam persidangan, Rahmadsyah yang memakai kacamata hitam, memelankan nada bicaranya.

Dalam persidangan, Rahmadsyah mengklaim mengetahui kecurangan atau keberpihakan anggota kepolisian di Kabupaten Batubara terhadap salah satu peserta Pilpres 2019.

“Saudara bisa mengeraskan nada suaranya? Kenapa saudara pelan sekali, apakah anda takut, ada ancaman,” tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna kepada Rahmadsyah.

“Saya takut yang mulia,” jawab Rahmadsyah.

“Takut kenapa? Ketakutan kenapa anda ini? Apa ada yang mengancam di ruangan sidang ini?” cecara hakim Palaguna.

”Bukan yang mulai, saya takut, karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE,” tutur Rahmadsyah.

Hakim Palaguna lantas bertanya, apakah status terdakwa tersebut terkait dengan Pilpres 2019. Rahmad menjawab tidak terkait.

“Saya menjadi terdakwa kasus terkait Pikada Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun 2018,” jelasnya.

Untuk diketahui, Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.

Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.

REKOMENDASI

TERKINI