Rahmadsyah Saksi Prabowo di Sidang MK Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2019 | 18:08 WIB
Rahmadsyah Saksi Prabowo di Sidang MK Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan
Rahmadsyah, sidang yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019). [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Takut kenapa? Ketakutan kenapa anda ini? Apa ada yang mengancam di ruangan sidang ini?” cecara hakim Palaguna.

”Bukan yang mulai, saya takut, karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE,” tutur Rahmadsyah.

Hakim Palaguna lantas bertanya, apakah status terdakwa tersebut terkait dengan Pilpres 2019. Rahmad menjawab tidak terkait.

“Saya menjadi terdakwa kasus terkait Pikada Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun 2018,” jelasnya.

Baca Juga: Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, Kubu Prabowo: Kami Tak Terpikir ke Situ

Untuk diketahui, Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.

Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.

REKOMENDASI

TERKINI