Suara.com - Rahmadsyah Sitompul, salah satu saksi yang dihadirkan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, resmi dijebloskan ke sel tahanan.
Kekinian, seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, status Rahmadsyah juga dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan negara.
Penahanan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilakukan seusai sidang, dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019).
“Iya benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rutan Labuhanruku,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, Kubu Prabowo: Kami Tak Terpikir ke Situ
Pengalihan status tersebut dilakukan karena terdakwa sudah kali mangkir dalam persidangan. Pada 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela, terdakwa mangkir tanpa alasan yang jelas.
Sementara 8 Juni 2019 pada persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, terdakwa juga tidak menghadiri persidangan.
“Majelis hakim memutuskan untuk menahan yang bersangkutan,” jelasnya.
Saya Takut Yang Mulia
Rahmadsyah, kali pertama dikenal luas publik saat hadir dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam. Ketika itu, dia ternyata berstatus terdakwa.
Baca Juga: Rahmadsyah, Saksi Prabowo Ternyata Berstatus Terdakwa dan Tahanan Kota
Tak hanya itu, ternyata Rahmadsyah berstatus tahanan kota, sehingga Tim Hukum Capres Cawapres Nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin mempertanyakan dirinya yang bisa ke Jakarta untuk bersaksi di MK.