Zuhri Akui Diperintah Haris Kumpulkan Uang saat Menag Lukman ke Jatim

Rabu, 26 Juni 2019 | 18:02 WIB
Zuhri Akui Diperintah Haris Kumpulkan Uang saat Menag Lukman ke Jatim
Sidang kasus suap beli jabatan di Kemenag yang menghadirkan beberapa saksi termasuk Menag Lukman Hakim Saifuddin. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag), Jawa Timur, Zuhri menyampaikan pernah diperintah terdakwa Haris Hasanuddin mengumpulkan uang untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika berkunjung ke Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Zuhri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli Jabatan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Ya, itu waktu ada rakertim, kami tahu - tahu (pejabat di Jawa Timur) diminta Pak Haris, "Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang nitip uang tolong dibantu'," kata Zuhri mengulang ucapan Haris di sidang. 

Zuhri mengaku, saat itu berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 72 juta, dari keseluruhan kantor Kemenag di Jawa Timur. Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari setiap kantor wilayah bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Baca Juga: Bukan Khofifah, Menag Lukman: Nama Haris Rekomendasi dari Rommy

"Untuk detail untuk apanya saya kurang tahu. Saya hanya mengumpulkan. Kemungkinan, persiapan karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan," ujar Zuhri

Setelah dikumpulkan, Zuhri mengaku memberikan uang Rp 40 sampai 50 juta kepada bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agama. Pemberian uang itu, kata dia atas perintah langsung Haris ketika masih menjabat Plt Kakanwil Jawa Timur.

Selanjutnya, Zuhri mengatakan sisa uang Rp 22 juta diminta oleh Haris yang diduga untuk kegiatan Lukman yang sedang berada di Jawa Timur.

"Untuk yang Rp 22 juta, saya enggak tahu untuk apa. Enggak (tercatat semua) dari kantor mana saja uang Rp 72 juta," kata Zuhri.

Sementara itu, Jaksa KPK, langsung menanyakan kepada Lukman yang juga menjadi saksi terkait adanya pemberian uang yang disampaikan Zuhri di persidangan.

Baca Juga: Berbekal Map Hijau, Menag Lukman Akhirnya Tiba di PN Jakarta Pusat

Menjawab hal ini, Lukman mengaku telah berulang kali menekankan kepada dua ajudannya untuk tidak menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI