Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 - 2024 selambat-lambatnya tiga hari setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk menetapkan presiden dan wapres terpilih pada tanggal 28 hingga 30 Juni.
"Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu (Kamis 27 Juni), apakah hari Jumat (28 Juni), Sabtu (29 Juni) atau Ahad (30 Juni), yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hasyim menjelaskan, penetapan tersebut akan melalui rapat pleno terbuka.
Baca Juga: KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres
KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan mengundang semua pihak, mulai dari perserta Pilpres 2019, partai politik peserta Pemilu 2019, perwakilan dari pemerintah, hingga organisasi masyarakat.
"Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) besok. Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 tersebut dipercepat dari yang dijadwalkan sebelumnya pada Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Ormas Cipayung Plus Dukung KPU RI Tolak Delegitimasi Penyelenggara Pemilu