Marwan Batubara Minta Prabowo Tolak Putusan MK Jika Tetap Menangkan Jokowi

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:55 WIB
Marwan Batubara Minta Prabowo Tolak Putusan MK Jika Tetap Menangkan Jokowi
Ormas gabungan saat menggelar Tahlil Akbar 266 di sekitar gedung MK. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara, meminta pada Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ditolak.

Marwan mengatakan jika MK menolak permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, maka ketika itu lah perjuangan mereka dimulai. Pernyataan itu disampaikan Marwan saat berorasi di hadapan peserta aksi 'Tahlil Akbar 266' di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Seandainya besok MK memutuskan yang menang 01 tanpa peduli dengan apa yang sudah ditampilkan lawyer-laweyer kita dari 02 maka itu artinya adalah awal perjuangan kita, perjuangan untuk terus menyuarakan aspirasi kita, kita tidak mau jadi bangsa pecundang," ujar Marwan.

Menurut Marwan, Prabowo akan lebih terhormat jika menolak hasil Pilpres 2019 yang nantinya akan memenangkan Jokowi.

Baca Juga: Ditanya Soal Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo, Moeldoko: Nanti Dilihat

"Kita mengingatkan Prabowo Subianto lebih terhormat bagi anda untuk tidak mengakui hasil dari pilpres itu karena memang terjadi kejahatan," kata Marwan.

Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal putusan gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, pada Kamis (27/6/2019). Semula putusan Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).

Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.

"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Depan Massa FPI Cs, Marwan Batubara Minta MK Tunda Putusan Gugatan Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI