Namun, Milano mengaku pasrah dan akan menunggu putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019).
"Kami pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu mendatang," ucapnya.
Sementara itu JPU Novan Arianto mengakui pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan.
Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.
Baca Juga: Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara
"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.