Suara.com - Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Marwan mengatakan Hakim MK tak perlu terburu-buru menggelar sidang pembacaaan putusan karena gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dianggap masih ada yang harus diaudit.
"Kami minta MK memundurkan untuk mengumumkan dan memutuskan perkara. Sebab banyak yang perlu diaudit terlebih dahulu sebelum MK mengambil keputusan," kata Marwan saat berorasi di hadapan perserta aksi 'Tahlil Akbar 266' di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diaudit oleh majelis hakim MK. Pertama, terkait dugaan penggunaan dana APBN untuk dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Anies Jamin Jakarta Aman Saat Sidang Putusan MK
Kedua, audit sistem IT KPU RI dan ketiga audit hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
"Jadi kami minta, MK lakukan audit terlebih dahulu. Kalau memang diperlukan waktu maka pengumuman keputusan bisa diperpanjang. Setelah itu, bisa dengan gampang kecurangan ditemukan oleh hakim MK," ujarnya.
Diketahui, Hakim MK akan membacakan sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) besok.