Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian bakal memanggil Fanani untuk diperiksa seusai menyandang status tersangka. Meski demikian, belum ada jadwal pasti kapan Fanani akan dipanggil.
"Secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Argo mengatakan, pemanggilan terhadap Fanani tergantung dari jadwal pemeriksaan dari penyidik. Nantinya, penyidik akan mengagendakan hal tersebut.
Baca Juga: Ahmad Fanani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah
"Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," sambungnya.
Sebelumnya, Ahmad Fanani resmi berstatus tersangka setelah polisi menerbitkn Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah.
Dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Baca Juga: Kerja Bareng BPK, Polda Metro Akui Kasus Dana Kemah Rugikan Negara Rp 1 M