Suara.com - Sebagai upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandemg Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dua lembaga negara tersebut tengah berupaya membatasi masyarakat dalam mengakses konten yang berbau narkoba.
"Lembaga terkait misalnya dengan Menkominfo kita mengharapkan supaya bisa membatasi melihat konten yang terkait masalah narkoba, dengan NGO untuk bisa membatasi dengan melihat konten-konten terkait masalah narkoba ini," kata Kepala BNN Komisiaris Jenderal Polisi Heru Winarko di The Opus Grand Ballroom At The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Selain itu, BNN turut menggandeng generasi milenial dalam upaya memerangi narkoba. Salah satunya bekerjasama di media sosial.
"Begitu juga kami dengan NGO yang ada, sekarang ini kami ada kerjasama dengan startup anak muda. Kita membangun bagaimana bisa online dengan media sosial kita masuk kesana," kata Heru.
Baca Juga: Hari Anti Narkoba Internasional, JK: 50 Persen Penghuni LP isinya Pecandu
Nantinya, BNN bakal memviralkan konten-konten pencegahan narkotika. Pasalnya, penyalahgunaan narkotika sangat rentan menyasar generasi milenial khususnya kalangan remaja.
"Kita bisa viralkan konten-konten tentang pemberantasan, pencegahan narkoba. Ini yang kita fokuskan sekarang ini," imbuh Heru.