Jelang Sidang MK, Mahfud MD Prediksi Bunyi 3 Putusan Sengketa Pilpres

Rabu, 26 Juni 2019 | 13:17 WIB
Jelang Sidang MK, Mahfud MD Prediksi Bunyi 3 Putusan Sengketa Pilpres
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadwal pembacaaan putusan sengketa Pilpres 2019 dipercepat satu hari oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pada Kamis, 27 Juni 2019.

Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyampaikan dugaan alasannya, sekaligus prediksi bunyi putusan MK.

Berdasarkan keterangan Mahfud MD, majelis hakim biasanya tidak menyebutkan waktu pengumuman sebelum membuat putusan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim itu membuat putusan di dalam RPH itu tidak diumumkan kapan akan diumumkan atau diucapkan vonisnya," kata Mahfud MD dalam program Kompas Petang KompasTV, Selasa (25/6/2019) kemarin.

Baca Juga: Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK

Ia juga yakin, dipercepatnya jadwal sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 menunjukkan, perdebatan soal substansi materi gugatan pemohon sudah selesai.

"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya. Kalau maju begini, patut diduga, atau saya yakini, ini sudah selesai," terang Mahfud MD.

"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan, karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya," jelas Mahfud MD.

"Artinya mereka kan.... Semua hakim itu harus membaca bersama rancangan vonis itu. Itu dibaca bersama-sama, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, kesalahan nama, dan sebagainya."

Tak hanya itu, Mahfud MD juga melontarkan prediksinya untuk bunyi tiga putusan MK yang akan diumumkan pada Kamis besok.

Baca Juga: Keponakan Jadi Saksi Prabowo, Mahfud MD Contohkan Keluarga Megawati

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan para pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon,'" ujar sang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI