Senada dengan Khasan, Kurspriyomurdono mengatakan bahwa ia tidak pernah membuat perubahan nilai.
"Saya tidak thu ada yang mengubah nilai, saya konsisten dengan nilai saya karena saya sudah tanda tangan," kata Kurspriyomurdono.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta. (Antara)
Baca Juga: Sebelum Dimakamkan, Mantan Menteri Agama Era Gus Dur Disalatkan Tiga Kali