Membuka Peluang
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli A. Hasoloan, menambahkan, kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW terbagi ke dalam empat kategori. Pertama, New comer (calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).
Kedua, Ex-TIT in Indonesia (calon pekerja migran Indonesia yang memiliki pengalaman magang/Technical Intern Trainee (TIT) di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia). Ketiga, Ex-TIT in Japan (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan program magang di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang). Keempat, Student (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan formal di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).
“Pemerintah Jepang telah membuka peluang bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia untuk mengirimkan tenaga kerja mudanya mengikuti program pemagangan di perusahaan-perusahaan Jepang. Hingga bulan Mei 2019, Indonesia telah memberangkatkan 81.302 orang peserta,” kata Maruli.
Baca Juga: Lewat Amnesti Yordania, Kemenaker Pulangkan Pekerja Migran dan Anak-anak
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada peserta pemagangan WNA di Jepang, parlemen Jepang telah menetapkan Act Nomor 89 Tahun 2016 on Proper Technical Intern Training and Protection of Technical Trainees (Act on TITP) ada tanggal 28 2016 dan diberlakukan mulai 1 November 2017 lalu.
Adapun lima poin penting dalam draft MoC, kata Maruli, pertama yaitu penunjukkan contact point dari masing-masing pmerintah dalam penyelenggaraan pemagangan bagi peserta asal Indinesia di Jepang. Contact point pihak Jepang adalah OTT, MOJ, MHLW. “Sedangkan pihak Indonesia adalah Direktorat Bina Pemagangan, Ditjen Binalattas Kemnaker,” ujar Maruli.
Point kedua, lanjut Maruli, ketentuan yang tertuang dalam draft MoC tetap mempertahankan peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing negara.Ketiga, Kemnaker berkewajiban untuk mengirimkan informasi dan daftar lembaga pengirim yang memenuhi persyaratan dan sudah memiliki izin.
Keempat, pihak Kementerian di Jepang berkewajiban masing-masing bertanggung jawab untuk mengawasi lembaga pengirim/penerima di wilayah negara masing-masing. Kelima, Kemnaker dan pihak Kementerian di Jepang masing-masing bertanggung jawab untuk mengawasi lembaga pengirim/penerima di wilayah negara masing-masing.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Mewah yang Injak-injak Mobil Orang Ternyata PNS Kemenaker