Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus ini yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ya benar (tersangka)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Kerja Bareng BPK, Polda Metro Akui Kasus Dana Kemah Rugikan Negara Rp 1 M
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Fanani dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan gelar perkara.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," katanya.
Dalam SPDP tersebut juga diketahui bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Baca Juga: Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Lagi Dahnil Anzar Hari Ini