MK Terima 339 Permohonan Sengketa Pileg 2019

Rabu, 26 Juni 2019 | 12:31 WIB
MK Terima 339 Permohonan Sengketa Pileg 2019
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Sebanyak 339 permohonan terkait PHPU Pileg 2019 telah diterima panitra MK.

Fajar menerangkan pihaknya akan terlebih dahulu menelaah materi permohonan yang diajukan pemohon. Sebab, jumlah permohonan tersebut belum tentu sama dengan jumlah perkara.

"Kalau permohonan (PHPU Pileg 2019) kan ada 339, yang itu nanti akan ditelaah terlebuh dahulu. Belum tentu perkaranya sebanyak itu. Tapi permohonan yang masuk baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu 339," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Fajar mengatakan setelah permohonan ditelaah tahap selanjutnya yakni pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Registrasi permohonan dimulai pada 1 Juli.

Baca Juga: Tak ke MK, Prabowo Tonton Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Kertanegara

Selanjutnya, sidang proses persidangan PHPU Pileg 2019 itu sendiri dijadwalkan dimulai pada 9 hingga 30 Juli 2019. Sedangkan, sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 selambat-lambatnya digelar pada 6 hingga 9 Agustus.

"(Sidang putusan PHPU Pileg 2019) antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI