Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam perkara kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hal tersebut disampaikan JPU Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Wawan mengemukakan ketidakhadiran Khofifah dalam sidang tersebut, lantaran tak bisa meninggalkan prosesi pernikahan anaknya.
"Bu Khofifah menyampaikan surat tidak bisa hadir karena acara prosesi pernikahan anaknya," katanya.
Selain Khofifah, saksi dalam kasus juap beli jabatan di Kemenag yang dihadirkan yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddiin, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Kiai Asep Saifuddin Chalim.
Baca Juga: Besok, JPU KPK Panggil Ulang Menag Lukman dan Khofifah ke PN Tipikor
Ketiganya telah hadir dalam persiapan persidangan untuk menjadi saksi untuk dua terdakwa, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanudin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Diketahui, Khofifah tak memenuhi panggilan dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang digelar di PN Tipikor, Jakarta pada Rabu (19/6/2019) lalu. Sedianya, Khofifah sudah dijadwalkan JPU KPK sebagai saksi untuk terdakwa Harris dan Muafaq.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Harris, Lukman diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 70 juta, untuk membantu memuluskan jabatan Harris sebagai Kakanwil Jawa Timur.