Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik optimis putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperkuat putusan KPU terkait hasil Pilpres 2019.
Eva pun meyakini apa yang dituduhkan pemohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada KPU selaku pihak termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak benar dan tak terbukti di MK.
Eva mengatakan meskipun begitu, pihaknya akan menindaklanjuti apapun nantinya yang akan menjadi keputusan MK dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019, pada Kamis (27/6/2019) besok. Menurut, Eva pihaknya telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan jawaban, alat bukti, dan menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK. Sehingga, kita optimis penetapan (hasil Pilpres 2018) kita akan ditetapkan MK. Kalaupun berbeda kami akan menindaklanjuti," kata Evi di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Tim Hukum Jokowi Yakin 99,99 Persen Gugatan Prabowo Akan Ditolak MK
Evi mengungkapkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya jelang sidang putusan PHPU Pilpres 2019 besok. KPU, kata Evi, hanya akan menunggu apa yang menjadi putusan majelis hakim MK nantinya
"Tidak ada, kita tunggu aja keputusan dari MK dan baru kemudian kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Sebagimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019) besok. Semula sidang putusan PHPU Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!