Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan

Rabu, 26 Juni 2019 | 10:42 WIB
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dalam kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia.

Christiany akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka tersangka staf PT. Inersia, Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

"Kami periksa Christiany dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/6/2019).

Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah masuk ke dalam penuntutan dan akan segera menjalani persidangan.

Baca Juga: Petinggi PT HTK Didakwa Sogok Bowo Sidik 158 Ribu Dolar AS dan Rp 311 Juta

Uang sebesar Rp 8,4 miliar yang disimpan dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT. Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya, akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI