Aksi Massa Dilarang, Fahri Hamzah: Tolong Jangan Ciptakan Luka Kembali

Rabu, 26 Juni 2019 | 10:08 WIB
Aksi Massa Dilarang, Fahri Hamzah: Tolong Jangan Ciptakan Luka Kembali
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersikeras menganggap wajar aksi massa selama proses Pilpres 2019. Menurutnya, hal itu dipicu oleh luka yang diderita masyarakat, dan pemimpin negara bertugas menyembuhkannya.

Maka dari itu, ia meminta dibiarkan saja kalau terjadi demonstrasi pada hari sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019).

"Kalau ada aksi kembali besok, tolong jangan dipandang negatif. Biarkan orang kecewa kalau dia kalah atau biarkan orang gembira kalau dia menang. Biarkanlah itu berjalan sebagai bagian dari satu pesta," kata Fahri Hamzah di Catatan Demokrasi Kita tvOne, Selasa (25/6/2019).

Meski aksi massa tak diizinkan pun, Fahri Hamzah justru meminta aparat keamanan dan pihak lain untuk tidak membuat kerusuhan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bakal Mualaf, Fahri Hamzah: Teringat Maryam Jameela

"Undang-undang tidak melarang. Ini hanya inisiatif aparat yang melarang, tapi tolong jangan ciptakan luka kembali. Enggak boleh ada lagi serangan-serangan fisik. Enggak boleh ada lagi perkelahian," terangnya.

Pernyataan itu kemudian ditentang oleh Wakil MPR RI Ahmad Basarah. Dirinya mengaku sepakat dengan Fahri Hamzah bahwa hak kemerdekaan masyarakat untuk menyatakan pendapat di muka umum dijamin oleh negara. Namun setelah itu, ia menyoroti pembatasannya.

"Pasal 28 a, b, c sampai j memang memberikan kebebasan kepada warga negara, tapi, jangan lupa pasal berikutnya, yaitu mengatur pembatasan kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya," kata Ahmad Basarah.

Politikus PDIP ini lalu mengaitkannya dengan kerusuhan 22 Mei di Jakarta, yang pecah setelah pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

"Tata cara menyatakan pendapat di muka umum itu tidak boleh mengganggu hak orang lain, tidak boleh menggangu ketertiban umum. Saya kira kalau polisi menggunakan wewenangnya untuk membatasi demonstrasi pada tanggal 27 besok karena memang sudah ada preseden," ujar Ahamd Basarah.

Baca Juga: Adu Keren Tunggangan Fadli Zon dengan Fahri Hamzah, Siapa Menang?

"Demonstrasi di tanggal 21-22 Mei itu menimbulkan kerusuhan sosial, dan korbannya rakyat. Polisi harus melakukan upaya preventif untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi lagi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI