Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungkap ada tindakan kekerasan oleh polisi saat insiden kerusuhan 22 Mei 2019. Kekerasan itu berupa penyiksaan saat polisi mengamankan sejumlah orang saat rusuh terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mempersilahkan Amnesty International Indonesia untuk menyerahkan temuannya tersebut.
"Monggo saja hasilnya diserahkan tim investigasi gabungan untuk didalami," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Menurut Dedi, jika temuan dari Amnesty International telah didalami, hasilnya akan dibeberkan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Kompolnas, Komnas HAM, dan ORI.
Baca Juga: Amnesty International Ungkap Bukti Video Kekerasan Polisi di Rusuh 22 Mei
Sebelumnya, peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat menungkap adanya kekerasan oleh aparat kepolisian saat kerusuhan 22 Mei. Hal itu salah satunya dapat dilihat berdasarkan perlakuan sejumlah anggota Brimob yang menangkap kemudian melakukan kekerasan terhadap seseorang di Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei 2019, sebagaimana video yang sempat viral.
Berdasarkan hasil identifikasi, Amnesty International menemukan bahwa pada 23 Mei pagi aparat dari Brimob melakukan penyisiran ke sebuah lahan parkir berbayar di Kampung Bali, tak jauh dari kantor Bawaslu RI.
Di tempat tersebut, kata Papang, aparat kepolisian mencoba memaksa masuk ke lahan parkir guna menyisir terduga pelaku kericuhan.
"Kita mengidentifikasi ada 5, paling sedikit 4, jadi ada 4 korban lainnya di Kampung Bali pada saat bersamaan. Ini kejadian di situ sekitar pukul 05.30 WIB, ada personel Brimob yang memaksa masuk dibukain pintu oleh petugas service parking," kata Papang di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Amnesty International Ungkap Ada 5 Orang Korban Kekerasan Brimob